Permintaan maaf Luna Maya dan Cut Tari menuai komentar berbagai pihak. Permintaan maaf kedua artis yang menjadi tersangka video porno dengan Ariel itu dinilai dilakukan untuk mendapat ampun dari masyarakat.
"Itu rekonsiliasi. Secara hukum tidak bisa ditangkap, tapi masyarakat menekan. Jadi itu untuk mendapat pengampunan," ucap Ade Armando, mantan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dekan Ilmu Komunikasi UI, ditemui dalam sebuah diskusi di Mall Pondok Indah, Jakarta, baru-baru ini.
Ade heran dengan status tersangka yang kini telah disandangkan kepada Luna dan Tari. "Menurut saya, itu agak mengherankan. Polisi tidak pernah tegas mereka akan dikenai pasal apa. Kalau UU Pornografi dan pasal 282 KUHP, polisi harus punya bukti bahwa Ariel, Luna dan Cut Tari sengaja memproduksi video itu," terangnya.
Ade semakin heran manakala pihak kepolisian mengatakan, Luna dan Tari tidak bisa ditahan. Namun, Presiden SBY berkata sebaliknya. "Polisi penah bilang, Luna dan Cut Tari tidak bisa ditahan. Tapi sehari kemudian, Presiden bilang, pelaku video mesum harus ditangkap semua," ujarnya.
Melihat fakta yang terjadi itulah, Ade khawatir apa yang dilakukan polisi sekadar memuaskan keinginan masyarakat supaya Ariel, Luna, dan Tari diproses sesuai hukum. "Saya khawatir polisi nanti sekadar melayani tuntutan masyarakat menangkap Luna dan Tari," katanya.